Beranda Nasional Prabowo: Hukum Kunci Selamatkan Kekayaan Negara

Prabowo: Hukum Kunci Selamatkan Kekayaan Negara

20
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum adalah instrumen utama dalam menjaga kekayaan negara sebagai fondasi kesejahteraan rakyat, sekaligus kunci untuk merebut kembali aset negara yang selama ini tergerus berbagai pelanggaran.

Penegasan itu disampaikan Presiden saat menghadiri penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa itu, kesejahteraan rakyat tidak mungkin terwujud,” tegas Prabowo.

Ia menekankan, penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar kekayaan negara dapat dikelola optimal dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

Presiden juga menyoroti masih maraknya praktik yang merugikan negara, seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, ia memastikan tidak akan ada kompromi dalam penindakan.

“Saya akan menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan UUD 1945 untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Prabowo turut menginstruksikan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam memberantas pelanggaran yang menggerus keuangan negara.

Ia mengingatkan bahwa menjaga kekayaan negara merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat, sekaligus menyoroti praktik perampasan aset bangsa yang telah berlangsung lama.

“Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan nasionalisme sebagai landasan pembangunan. Ia menyadari, langkah tegas membela kepentingan rakyat akan menghadapi perlawanan.

“Semakin tegas kita membela rakyat, semakin besar tantangan yang kita hadapi,” katanya.

Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetor Rp11,4 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administratif, penerimaan pajak, serta penyelamatan keuangan negara sepanjang awal 2026.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, disaksikan langsung Presiden di Gedung Kejaksaan Agung.

Sejak beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan aset negara mencapai Rp371,1 triliun, mencakup denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga kewajiban pajak korporasi dalam penataan kawasan hutan. (Ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini