Beranda PALI Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara

2
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (29) ditangkap saat bertransaksi sabu di Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, mewakili Kapolres AKBP Yunar HP Sirait, menjelaskan bahwa dua anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi senilai Rp150.000 dengan tersangka.

  1. “Begitu transaksi terjadi, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan di tempat,” ujar AKP Dedy, Rabu (6/5).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket kecil sabu seberat bruto 0,59 gram, uang tunai hasil transaksi, serta alat berupa sekop pipet plastik yang diduga digunakan untuk membagi narkotika.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

AKP Dedy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami dalami keterlibatan tersangka, termasuk melalui uji laboratorium barang bukti dan tes urine,” tegasnya.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara warga dan aparat dinilai krusial dalam menekan peredaran barang haram tersebut.

Berkas perkara saat ini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini