JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai potensi kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengadaan sertifikasi halal oleh BGN bermasalah sejak tahap perencanaan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
“Seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN. Terlebih SPPG sudah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” ujar Wana dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
ICW juga menyoroti dugaan praktik pemecahan proyek pengadaan menjadi empat tahap. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender dan seleksi terbuka.
Dalam dokumen pengadaan, BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal. Namun, berdasarkan analisis ICW yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang tarif layanan sertifikasi halal, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah hanya sekitar Rp23 juta.
Nilai tersebut sudah mencakup biaya sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, hingga sertifikasi penyelia halal. Jika dikalikan 4.000 sertifikat, total kebutuhan anggaran seharusnya hanya sekitar Rp92,2 miliar.
“Artinya terdapat selisih anggaran sekitar Rp49,5 miliar yang patut diduga sebagai bentuk mark up,” kata Wana.
Tak hanya itu, ICW juga menemukan kejanggalan pada pihak pemenang proyek. Perusahaan yang memenangkan pengadaan disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.
ICW menduga ada praktik “pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status resmi sebagai LPH.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujarnya.
Menurut ICW, praktik tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas kontrak apabila dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas.
Atas temuan itu, ICW menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengarah pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Lembaga antikorupsi tersebut mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tahun 2025,” tegas Wana. (Tpo/**)


































