Beranda Nasional Menkeu Bidik Insentif Mobil dan Motor Listrik Berlaku Juni 2026

Menkeu Bidik Insentif Mobil dan Motor Listrik Berlaku Juni 2026

5
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah bersiap menggelontorkan insentif besar-besaran untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai Juni 2026. Kebijakan ini menyasar 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik sebagai langkah mempercepat peralihan masyarakat dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema insentif tengah difinalisasi dan ditargetkan mulai berlaku awal Juni 2026.

“Anggarannya sedang kami hitung dan siapkan. Yang jelas, saya ingin awal Juni sudah bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata soal subsidi kendaraan listrik, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan minyak mentah yang selama ini membebani neraca energi Indonesia.

“Tujuan utamanya mengubah pola konsumsi masyarakat dari BBM ke listrik. Dengan begitu impor BBM bisa ditekan dan daya tahan ekonomi kita lebih kuat dari sisi energi,” katanya.

Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan memberikan subsidi Rp5 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik. Sementara untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen.

Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni dan tidak mencakup kendaraan hybrid.

Besaran insentif mobil listrik nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan. Kendaraan listrik berbasis baterai nikel disebut akan memperoleh insentif lebih besar dibanding non-nikel.

“Ada yang PPN-nya ditanggung 100 persen, ada juga 40 persen. Itu tergantung jenis baterainya,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai komoditas strategis nasional, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia. (Ant/net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini