Beranda Headline RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Kejar Tenggat MK

RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Kejar Tenggat MK

1
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum Oktober 2026, sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, percepatan pembahasan RUU tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026 lalu.

“Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ketika Hari Buruh,” katanya.

Komisi IX DPR RI pun mulai mematangkan agenda pembahasan selama masa sidang 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan masukan, mulai dari kalangan pengusaha, serikat pekerja hingga akademisi.

Ninik menyebut pihaknya akan memanggil perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia karena setiap sektor usaha memiliki kepentingan dan aspirasi yang berbeda terkait regulasi ketenagakerjaan.

“Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo, karena setiap bidang pengusaha pasti punya aspirasi yang berbeda juga,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IX juga akan kembali meminta pandangan para akademisi guna memperkuat substansi revisi aturan ketenagakerjaan yang baru.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan beleid tersebut, sekaligus menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja atau buruh dalam proses penyusunannya.

Sementara itu, saat menghadiri peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden Prabowo mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar mempercepat penyelesaian RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI. (Inku)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini