Beranda Hukum & Kriminal Bandar Sabu Diciduk di Pasar Desa Babat, Polisi Sita 60 Paket Narkoba

Bandar Sabu Diciduk di Pasar Desa Babat, Polisi Sita 60 Paket Narkoba

6
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Aktivitas di Pasar Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin malam (11/5/2026), awalnya tampak berjalan normal. Warga masih hilir mudik di sekitar pasar, sementara para pedagang mulai menutup lapak mereka satu per satu. Namun di balik suasana malam yang perlahan lengang itu, tim Satresnarkoba Polres PALI diam-diam melakukan penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan sekitar pasar kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengintaian.

Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan personel opsnal. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria lanjut usia berinisial M bin H (Alm), 65 tahun, warga Dusun III Desa Babat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun itu diamankan di pinggir jalan kawasan pasar desa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok hitam di sepeda motor miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 60 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 13,06 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Megapro yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering terjadi transaksi narkotika,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda hingga kehidupan sosial masyarakat, termasuk di tingkat pedesaan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain di belakang tersangka,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini