PALI, KITOUPDATE.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berinisial SP bin NS (39) diamankan petugas saat berada di depan rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka. Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., serta personel opsnal lainnya, kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran pembelian untuk memastikan aktivitas tersangka.
Operasi tersebut berhasil membuahkan hasil. Dalam proses penyamaran, petugas memperoleh dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Tak lama setelah transaksi terjadi, aparat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan lima paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga sabu yang disimpan di saku celana pendek tersangka. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,07 gram.
Selain tujuh paket sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


































