Beranda Headline Pejabat ESDM Terseret Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Pejabat ESDM Terseret Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

1
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025 dengan menetapkan empat tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu, mengatakan keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian negara, serta rangkaian tindakan penyidikan lainnya,” kata Anang di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit diketahui diakuisisi oleh SDT—yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—bersama YA selaku komisaris perusahaan.

PT QSS sendiri memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Meski demikian, PT QSS tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan. Material tambang tersebut diduga berasal dari pembelian bauksit ilegal di luar wilayah konsesi perusahaan.

“Bauksit hasil pembelian dari luar wilayah IUP kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” ujar Anang.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor bauksit.

Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk menjalin komunikasi sekaligus menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administrasi dan teknis tidak terpenuhi.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penjualan dan ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi PT QSS.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5). Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan SDT selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Inku/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini