Beranda Hukum & Kriminal Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi di Cengal

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi di Cengal

9
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Melalui operasi penyamaran (undercover buy), penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (22/5/2026) malam di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini