OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Upaya sosialisasi bahaya kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang dilakukan pemerintah desa bersama kepolisian mulai membuahkan hasil. Seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senpira jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 5,56 milimeter kepada Kepala Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sarno, S.Pd., M.M.
Selanjutnya, senpira berwarna perak tersebut diserahkan langsung oleh Kades Sarno kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur, Senin (15/6/2026). Penyerahan diterima oleh Kanit Pidum Ipda Apriadi, S.H., CPHR.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Apriadi mengatakan, penyerahan senpira tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi yang tengah digencarkan Polres OKU Timur.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan tidak lepas dari sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian bersama pemerintah desa terkait risiko dan bahaya kepemilikan senjata ilegal.
“Berkat sosialisasi yang dilakukan secara intensif, masyarakat mulai memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari kepemilikan senjata api rakitan. Salah satu warga akhirnya dengan sukarela menyerahkan senpira melalui Kepala Desa Kota Baru Selatan,” ujar Ipda Apriadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kades Kota Baru Selatan yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kota Baru Selatan yang telah menyerahkan senpira tersebut kepada Polres OKU Timur,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
“Bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela dan atas kesadaran sendiri tidak akan diproses pidana. Namun apabila senjata tersebut ditemukan atau pemiliknya tertangkap, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres OKU Timur berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal terus meningkat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (kyai)



































