Beranda PALI Wakil Ketua DPRD PALI Pastikan Perda Ketenagakerjaan Segera Dibahas

Wakil Ketua DPRD PALI Pastikan Perda Ketenagakerjaan Segera Dibahas

159
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi isu yang terus mengemuka di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mulai dari keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja hingga pemenuhan hak-hak pekerja, menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi bertajuk Ngobrol Perkara Aspirasi (NGOPI) yang digelar Koalisi Masyarakat Lematang di Nanda Kafe, Komplek Candi Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (16/6/2026).

Dalam diskusi tersebut, sejumlah aktivis Tanah Abang, di antaranya Hadi Prasmana, Muslim, dan Abu Rizal Bakrie, menyampaikan berbagai aspirasi terkait ketenagakerjaan di Kabupaten PALI.

“Kita harus berkaca pada kabupaten lain yang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur bahwa 70 persen tenaga kerja perusahaan harus berasal dari putra daerah. Harapan kami, hal ini menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI,” ujar Abu Rizal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, memastikan bahwa DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja telah sepakat untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Saat ini, proses penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan perda tersebut masih berlangsung.

Menurut Firdaus, meskipun telah terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional, keberadaan Perda Ketenagakerjaan tetap diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri, termasuk Kabupaten PALI. Karena itu, diperlukan perda yang dapat mengakomodasi kepentingan tenaga kerja sesuai dengan kondisi daerah,” jelas Firdaus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, SH, menegaskan bahwa apabila penyusunan naskah akademik oleh Dinas Tenaga Kerja berjalan lambat, DPRD siap mengambil alih proses pembentukan regulasi tersebut melalui hak inisiatif DPRD.

“Perda ini sangat penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten PALI. Jika diperlukan, DPRD akan menjadikannya sebagai Raperda Inisiatif DPRD agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ubaidillah. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini