Beranda Hukum & Kriminal Perempuan 19 Tahun di Tulung Selapan Ditangkap, Simpan 49 Ekstasi

Perempuan 19 Tahun di Tulung Selapan Ditangkap, Simpan 49 Ekstasi

106
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang perempuan berusia 19 tahun diamankan bersama puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap edar di Kecamatan Tulung Selapan.

Tersangka berinisial AB (19), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka.

Dari hasil penimbangan, pil ekstasi tersebut memiliki berat bruto 20,65 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit iPhone 16 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut pil ekstasi itu akan diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan perempuan muda dalam peredaran narkotika menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

“Penangkapan tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama jajaran Polda Sumsel.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini