OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap empat tersangka.
Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antaranya kedapatan membawa barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni satu kantong narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,25 gram.
Tersangka tersebut adalah WN alias Ison (27), warga Kampung Sawah, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.
“Berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu kurang dari satu minggu kami berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Salah satunya dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Guntur Iswahyudi kepada awak media, Senin (15/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, tersangka Ison ditangkap di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna merah putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penghadangan menggunakan kendaraan operasional hingga laju sepeda motor tersangka berhasil dihentikan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu kantong besar berisi narkotika yang diduga sabu, dibungkus plastik hitam,” ungkap AKP Guntur.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial Jdb (40), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial Jd di wilayah perbatasan OKU Timur–Lampung.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong besar sabu seberat bruto 89,25 gram, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan saat membawa barang tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, di hadapan penyidik, Ison mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat upah untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli di wilayah perbatasan OKU Timur–Lampung.
“Saya hanya kurir yang mendapat upah untuk mengantar barang itu,” ujar Ison. (Kyai)



































