OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta amunisi dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026.
Tersangka berinisial SD (55), warga Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Apriadi, SH, CPHR.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juni 2026.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH melalui Plt Kasi Humas Iptu Rozi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka diduga menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Operasi Senpi yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim dan personel Polsek Madang Suku II melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut lima butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Iptu Rozi.
Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Iptu Rozi menegaskan pihak kepolisian terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela. Jika diserahkan atas kesadaran sendiri, tidak akan dikenakan sanksi hukum. Namun apabila ditemukan dalam operasi kepolisian, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Dadang Dinata)



































