OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Perangkat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah memegang peran strategis dalam melayani masyarakat, mengelola administrasi, serta melaksanakan seluruh program pembangunan dari pusat hingga daerah. Namun hingga kini, status dan kesejahteraan mereka masih menghadapi ketimpangan yang mencolok antarwilayah.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Karya, SH menyatakan bahwa pengaturan status sebagai Aparatur Sipil Negara Aparatur Pemerintahan Desa (ASN APD) adalah solusi paling tepat untuk mewujudkan kesetaraan dan keseragaman hak bagi seluruh perangkat desa di Indonesia.
Dalam keterangannya, Karya menegaskan bahwa perangkat desa adalah bagian tak terpisahkan dari roda pemerintahan negara.
“Setiap hari mereka hadir di tengah masyarakat, menangani segala urusan warga, mengurus dokumen kependudukan, menyalurkan bantuan sosial, hingga mengelola keuangan desa. Secara fungsi, mereka menjalankan tugas negara, namun secara status hukum masih berada di luar sistem kepegawaian nasional,” ujar Karya. Selasa (23/06/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, perangkat desa saat ini dikategorikan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.
Akibatnya, muncul kesenjangan nyata, besaran Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing. Ada yang menerima penghasilan layak, namun tak sedikit yang hanya mendapat nominal jauh di bawah standar hidup layak bahkan tertunda pembayarannya berbulan-bulan.
Gagasan ASN APD bukan berarti menyamakan sepenuhnya dengan ASN reguler seperti PNS atau PPPK, melainkan membentuk status khusus yang diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah tersendiri.
“Model ini tetap mempertahankan kekhasan dan kewenangan asal-usul desa, namun memberikan kepastian hukum yang setara di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Karya.
Menurutnya melalui skema ini, perangkat desa akan mendapatkan:
– Standar Siltap dan tunjangan yang seragam secara nasional
– Jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan hukum kerja
– Jalur karier yang jelas dan tidak tergantung pada pergantian pimpinan desa
– Kepastian masa jabatan dan hak pensiun
“Pada hakikatnya, perangkat desa adalah pegawai pemerintah yang bertugas di garis depan pelayanan. Sudah selayaknya hak dan kewajibannya diatur secara adil, tidak berbeda-beda hanya karena letak desa atau besar kecilnya anggaran,” lanjut Karya.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas PPDI OKI Hendri Yusuf menambahkan, sejauh ini, regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan kembali bahwa perangkat desa bukan ASN, namun hanya menetapkan standar minimum Siltap dan skema tunjangan purna tugas yang belum menjamin kesetaraan penuh.
Menurut Hendri, pendekatan ini belum menyelesaikan akar masalah, ketidakpastian status dan perlindungan jangka panjang. Perjuangan ASN APD bukan sekadar soal kesejahteraan sesaat, melainkan investasi bagi masa depan pemerintahan desa.
“Dengan status yang jelas, profesionalisme meningkat, akuntabilitas terjaga, dan program pembangunan bisa berjalan berkelanjutan tanpa terganggu dinamika politik lokal,” tegas Hendri Yusuf.
Hendri melanjutkan, bahwa gagasan ini telah disampaikan dalam berbagai forum, baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. PPDI Kabupaten OKI berkomitmen terus mengawal aspirasi ini melalui audiensi dengan berbagai lintas sektor yang ada.
“Kami berharap pemerintah akan segera merumuskan payung hukum yang adil. Ini bukan tuntutan berlebih, melainkan pengakuan atas pengabdian puluhan ribu aparatur desa yang setia melayani masyarakat,” pungkas. Hendri Yusuf. (Hendri)



































