Beranda Ogan Kemering Ilir Kadisdik OKI Tegaskan Seragam dan Atribut MPLS Tak Boleh Membebani Orang Tua...

Kadisdik OKI Tegaskan Seragam dan Atribut MPLS Tak Boleh Membebani Orang Tua dan Murid

67
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan ketentuan jelas mengenai penggunaan seragam dan atribut dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026. Ketentuan ini bertujuan agar kegiatan pengenalan sekolah bagi murid baru dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan beban ekonomi maupun psikologis bagi siswa dan orang tua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly, S.Sos., MM, aturan utama tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan MPLS. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jenis seragam dan atribut yang akan dipakai selama MPLS ditentukan oleh masing-masing sekolah, namun ada batasan mutlak yang harus dipatuhi: tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua atau wali murid.

“Permendikdasmen ini secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, tindak kekerasan, pungutan dalam bentuk apa pun, serta penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif sama sekali,” ujar Refly, Senin (29/06/2026).

Ia menekankan bahwa sekolah dan panitia penyelenggara harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua dalam menentukan kebutuhan seragam dan atribut.

“Intinya, seragam dan atribut tidak boleh menjadi beban. Tidak ada paksaan untuk membeli atau menggunakan barang-barang tertentu yang harganya mahal atau sulit didapatkan. Semua kebutuhan yang diminta harus masuk akal dan sesuai dengan tujuan kegiatan MPLS,” jelas Refly.

Dalam aturan yang sama, penggunaan atribut yang tidak relevan dan tidak mendukung proses pengenalan lingkungan sekolah juga masuk dalam daftar larangan. Jika ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan ini, maka pihak Kemendikdasmen maupun Dinas Pendidikan berwenang untuk segera menghentikan kegiatan MPLS yang sedang berlangsung.

Tidak hanya kegiatan yang dihentikan, panitia penyelenggara yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Teguran tertulis;
– Penundaan atau pengurangan hak dan fasilitas;
– Pembebasan dari tugas jabatan;
– Pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan yang diemban.

“Untuk sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan dinas pendidikan. Sedangkan bagi panitia di sekolah swasta, penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pimpinan atau yayasan yang mengelola sekolah tersebut,” terang Refly.

Selain mengatur kebutuhan saat MPLS, pihaknya juga mengingatkan aturan umum mengenai seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

“Pengadaan seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, pemerintah dan sekolah berhak memberikan bantuan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan layak. Sekolah secara tegas dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai syarat wajib penerimaan murid baru,” tegas Refly.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak sekolah maupun petugas yang bertanggung jawab.

“Dengan disosialisasikannya aturan ini, diharapkan seluruh panitia penyelenggara MPLS, kepala sekolah, dan guru dapat melaksanakan kegiatan pengenalan sekolah dengan cara yang mendidik, menyenangkan, dan tetap menjaga kesejahteraan serta kemudahan bagi murid dan orang tua” tutup Refly. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini