Beranda Headline MPR-MK Sepakat Bersinergi Tafsir UUD 1945

MPR-MK Sepakat Bersinergi Tafsir UUD 1945

64
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat sinergi dalam menjaga konstitusi dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU). Salah satu poin penting yang disepakati adalah MK dapat meminta keterangan MPR terkait sejarah penyusunan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebelum memutus perkara uji materi undang-undang yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan seluruh hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut Muzani, MPR merupakan lembaga yang memiliki pemahaman mendalam mengenai proses penyusunan maupun perubahan UUD 1945. Karena itu, pandangan MPR dinilai penting untuk didengar ketika MK menangani perkara yang menyangkut penafsiran langsung terhadap konstitusi.

“Sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kami menyampaikan agar juga mendengarkan pandangan MPR saat konstitusi itu disusun maupun diamandemen,” ujar Muzani.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi MK, melainkan upaya memperkuat koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan rakyat.

“Baik MPR maupun MK tetap menjalankan kewenangan masing-masing. Kami tidak saling mencampuri urusan, tetapi saling berkomunikasi untuk memberikan pemahaman terhadap tafsir konstitusi,” katanya.

Muzani menjelaskan, tidak semua perkara pengujian undang-undang akan melibatkan MPR. Keterangan MPR hanya diperlukan apabila permohonan uji materi berkaitan langsung dengan penafsiran pasal-pasal dalam UUD 1945. Sementara perkara yang menyangkut pembentukan undang-undang tetap meminta keterangan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Selama ini, dalam persidangan pengujian undang-undang di MK, pihak yang dimintai keterangan umumnya adalah DPR, pemerintah, serta saksi, ahli, atau pihak terkait.

Dalam kunjungan tersebut, Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Rombongan diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan seluruh hakim konstitusi. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini