Beranda Ogan Kemering Ilir Bupati OKI Terbitkan Surat Edaran GEMAR dan GAMAS 2026

Bupati OKI Terbitkan Surat Edaran GEMAR dan GAMAS 2026

62
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1005/DPPKB-OKI/2026 tentang pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mengimplementasikan Strategi Nasional Penguatan Ketahanan Keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna menyongsong Indonesia Emas 2045, sekaligus menjawab tantangan fenomena fatherless atau minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI, Zulpikar, S.Sos,.MM, memberikan keterangan pers terkait penerbitan surat edaran tersebut di Kantor DPPKB OKI, Kamis (09/07/2026). Menurutnya, kedua gerakan ini merupakan inisiatif Pemkab OKI yang didorong secara nasional oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) untuk meningkatkan peran ayah dalam proses tumbuh kembang anak.

“Kegiatan GEMAR dan GAMAS akan dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Pelaksanaannya juga didukung melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Zulpikar.

Ia menambahkan, penerbitan Surat Edaran oleh Bupati OKI ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi seluruh elemen di lingkungan Kabupaten OKI agar pelaksanaan kedua gerakan berjalan teratur dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

– Memperkuat Ikatan Emosional Ayah dan Anak

Zulpikar menegaskan, tujuan utama dari Surat Edaran GEMAR dan GAMAS 2026 adalah memperkuat peran ayah sebagai figur sentral dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini. Keterlibatan langsung ayah diharapkan dapat membangun kedekatan emosional yang lebih kuat antara ayah dan anak.

“Selain itu, kehadiran ayah saat mengambil rapor maupun mengantar anak di hari pertama sekolah juga bertujuan meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Semua upaya ini pada akhirnya ditujukan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan melahirkan generasi berkualitas tinggi sebagai fondasi Indonesia Emas 2045,” tegas Zulpikar.

– Berlandaskan Aturan Hukum yang Berlaku

Penerbitan Surat Edaran ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5080);

3. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);

4. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 377); dan

5. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 946).

– Harapan dan Arahan Pelaksanaan

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI menyampaikan harapan dan arahan kepada dua pihak utama:

1. Kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI: Diminta untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan GEMAR dan GAMAS. Instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, agar dapat meluangkan waktu hadir di sekolah sesuai jadwal kegiatan.

2. Kepada Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten OKI: Diminta untuk menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan GEMAR dan GAMAS kepada seluruh ayah atau wali ayah peserta didik, serta memfasilitasi kegiatan tersebut di masing-masing sekolah.

“Pemerintah Kabupaten OKI berharap, melalui edaran ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat, sehingga tercipta keluarga yang tangguh dan generasi penerus yang siap membawa bangsa menuju kemajuan yang gemilang” tutup Zulpikar. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini