Beranda PALI Pemkab PALI Usulkan Ganti Rugi Line Rintisan Rp7.500–Rp10.000 per Meter dan Lubang...

Pemkab PALI Usulkan Ganti Rugi Line Rintisan Rp7.500–Rp10.000 per Meter dan Lubang Bor Rp200.000–Rp250.000

85
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dalam mengawal polemik ganti rugi survei seismik 3D Peony yang dilaksanakan PT BGP Indonesia di enam desa dan tiga kelurahan. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menilai besaran kompensasi saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, Pemkab PALI resmi mengusulkan penyesuaian nilai ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda PALI, Rayendra Abadi, SH., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (11/7/2026) untuk mendorong percepatan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Menurut Rayendra, berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas ESDM, draf perubahan Pergub sebenarnya telah disusun sejak 2024. Namun hingga kini prosesnya belum rampung karena masih terkendala pembahasan terkait aspek pertanahan bersama ATR/BPN.

“Kami meminta agar draf perubahan Pergub tersebut segera dilanjutkan pembahasannya, mengingat kegiatan seismik saat ini sedang berlangsung di Kabupaten PALI dan masyarakat banyak mempertanyakan besaran kompensasi yang diatur dalam Pergub tersebut,” ujar Rayendra saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, poin yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terdapat pada Pasal 2 Ayat (7) Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang mengatur besaran kompensasi untuk line rintisan (meter maju) dan lubang bor seismik. Menurutnya, nilai yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Keluhan masyarakat hanya pada kompensasi meter maju dan lubang bor karena nilainya sudah tidak sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini. Hal itu sudah kami sampaikan kepada Dinas ESDM dan mereka akan melaporkannya kepada pimpinan untuk kembali dibahas,” jelasnya.

Rayendra menegaskan bahwa Pemkab PALI tidak mengusulkan perubahan terhadap nilai ganti rugi tanam tumbuh. Menurutnya, besaran kompensasi tanaman sudah dinilai cukup layak sehingga tidak lagi menjadi persoalan utama di lapangan.

“Yang kami usulkan hanya dua item, yaitu meter maju rintisan dan lubang bor. Untuk tanam tumbuh tidak kami ajukan perubahan karena masyarakat sudah menganggap nilainya cukup baik,” katanya.

Dalam usulannya, Pemkab PALI mengajukan besaran kompensasi line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000 per meter, sedangkan kompensasi lubang bor diusulkan sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 per titik.

Rayendra menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan merupakan usulan baru, melainkan tindak lanjut dari surat pengajuan yang telah disampaikan Pemkab PALI sejak tahun 2023.

“Kami hanya meminta agar usulan yang sudah diajukan pada tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Pemkab PALI juga berupaya berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan terkait surat jawaban tahun 2024 yang sebelumnya menyarankan agar pemerintah daerah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyesuaian nilai kompensasi.

Namun, menurut Rayendra, langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Surat dari Biro Hukum sebelumnya menyarankan agar daerah membuat Perbup sendiri. Namun setelah kami pelajari, tidak ada dasar peraturan yang memperbolehkan bupati membuat aturan turunan dari Pergub. Perubahan Pergub tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Rayendra mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat bersabar. Surat usulan sudah diteruskan melalui Ibu Sekda kepada Asisten I dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Mudah-mudahan segera mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Langkah yang dilakukan Pemkab PALI merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan survei seismik 3D Peony agar tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Upaya mendorong revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 juga sejalan dengan aspirasi masyarakat dan dukungan DPRD PALI yang menginginkan penyesuaian nilai kompensasi sesuai kondisi ekonomi saat ini, sehingga pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut dapat berlangsung tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi warga (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini