JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera. Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial DR dari pihak swasta dan F yang merupakan oknum pegawai negeri.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama dari pihak swasta berinisial DR, yang kedua oknum pegawai negeri berinisial F,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu.
Penetapan tersangka tersebut turut dipertegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers. Ia menyebut masyarakat memang menunggu kepastian hukum atas perkara yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F,” kata Habiburokhman.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan yang kini dipimpin Rudi Margono.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta, dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation atas tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.



































