Beranda Headline KPK Siap Ambil Alih Kasus Batu Bara Jika Penanganannya Mandek

KPK Siap Ambil Alih Kasus Batu Bara Jika Penanganannya Mandek

59
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila penanganan perkara benar-benar terbukti mandek sesuai ketentuan perundang-undangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kewenangan pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Di ayat duanya ada enam kriteria. Salah satu contohnya apabila perkara itu mandek, bolak-balik tanpa perkembangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Asep menekankan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan. Penyelidikan, tindakan paksa, hingga penggeledahan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.

Menurutnya, pengambilalihan tidak bisa didasarkan pada spekulasi ataupun asumsi bahwa sebuah perkara berpotensi terhambat hanya karena melibatkan pihak tertentu.

“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. Bukan seperti itu,” tegasnya.

Asep juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meyakini Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut, Febrie menyatakan barang-barang itu merupakan milik orang lain, namun tidak mengungkap identitas pemiliknya. (Ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini