BANYUASIN, KITOUPDATE.COM = Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Ir. Netta Indian, S.P., serta Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, S.M., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Alpian Soleh, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Askolani menegaskan bahwa penyusunan tiga Raperda tersebut merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari capaian pembangunan daerah, kondisi keuangan daerah, aspirasi masyarakat, hingga sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin semakin efektif, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Penyampaian tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Masroni/Julyo)



































