PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp7.969.804.000. Pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta dihadiri perwakilan Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas, kejaksaan, dan instansi terkait.
AKBP H.M. Syeh Kopek mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dari 20 perkara tersebut, delapan kasus diungkap di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Sumsel memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir Rp8 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga memperkirakan sekitar 83.926 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan pasal lain sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Nandang.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.



































