JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan batik dan tanpa menggunakan rompi tahanan. Ia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026 terkait dugaan TPPU.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kondisi kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Ia memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya luput dari perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan kepada awak media bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Ia juga menilai alasan penahanan terhadap dirinya belum memiliki dasar yang cukup.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan TPPU tersebut.



































