Beranda Headline TPPU Febrie, Pakar Minta Aliran Dana Diusut Tuntas

TPPU Febrie, Pakar Minta Aliran Dana Diusut Tuntas

66
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta tidak berhenti pada dugaan tindak pidana asal. Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy mendorong penyidik memperluas pendalaman hingga menelusuri peran Febrie saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Faisal menilai penyidik perlu mengkaji apakah terdapat keterkaitan antara kewenangan Febrie di Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah diselidiki.

“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi TPPU, maka pengusutan tidak cukup hanya membuktikan tindak pidana asal. Penelusuran harus diperluas terhadap aliran dana, kepemilikan aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang terkait.

Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berperan dalam penanganan perkara tersebut, bahkan mengambil alih penyidikan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, keterlibatan KPK penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.

Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kata dia, harus diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

“Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 menyatakan Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya selama bertugas di Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan secara rinci modus pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian penyidik.

Saat ini Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Di sisi lain, Satgas PKH menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan pihaknya tetap bekerja berdasarkan prinsip organisasi, sementara penjelasan terkait perkara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Barita usai rapat Satgas PKH di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini