Beranda Headline Putusan MK: Dana MBG Tak Boleh Lagi Ambil Jatah Pendidikan

Putusan MK: Dana MBG Tak Boleh Lagi Ambil Jatah Pendidikan

40
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan ini menjadi penegasan bahwa pendanaan program MBG tidak boleh lagi membebani porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan, mengingat penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis atau program sejenis tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program MBG ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma tersebut.

Menurut MK, perluasan makna itu berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 konstitusional bersyarat, dengan syarat anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan mulai APBN 2028. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan amanat konstitusi terkait pemenuhan hak warga negara atas pendidikan tetap terlaksana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini