Beranda Headline KPK Jerat Anggota Polri dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Jerat Anggota Polri dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

41
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Oknum polisi tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Polri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan memang merupakan personel Polri yang sedang diperbantukan di lingkungan KPK.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menegaskan penyidik masih fokus mengusut perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan mendalami apakah tersangka juga melakukan praktik serupa terhadap pihak lain.

“Ini masih tahap awal. Penyidik akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengakui kasus yang melibatkan personel yang bertugas di internal lembaga antirasuah itu menjadi bahan evaluasi serius. Budi menyebut KPK akan melakukan langkah korektif, baik melalui pembenahan sistem maupun penguatan pengawasan terhadap individu, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari total orang yang diamankan, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Sehari kemudian, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye KPK.

KPK mengungkapkan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang kini menyeret seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini