PALI, KITOUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah merampungkan agenda Reses II Tahun Anggaran 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Talang Ubi, Senin (3/8/2026).
Melalui kegiatan reses tersebut, para anggota DPRD menyerap berbagai aspirasi masyarakat sekaligus memetakan sejumlah persoalan yang menjadi kebutuhan mendesak warga.
Dalam dialog bersama masyarakat, persoalan ketersediaan air bersih menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan. Memasuki musim kemarau, sejumlah wilayah di Kecamatan Talang Ubi mulai mengalami kesulitan memperoleh pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menghadirkan solusi, baik melalui langkah penanganan jangka pendek maupun program jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih.
Selain itu, pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian utama warga. Usulan yang disampaikan meliputi percepatan pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan yang mengalami kerusakan, termasuk pembangunan jalan usaha tani guna mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Tim Reses Dapil I menjelaskan bahwa pelaksanaan sejumlah proyek fisik masih menghadapi kendala, terutama akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi anggaran yang tersedia saat ini dinilai masih sangat terbatas, yakni hanya sekitar 20 persen, sehingga berdampak pada keterlambatan proses tender sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Meski demikian, DPRD PALI menegaskan seluruh aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas untuk diperjuangkan. Hambatan yang terjadi disebut murni disebabkan keterbatasan anggaran, bukan karena kurangnya komitmen terhadap usulan warga.
Hasil reses tersebut selanjutnya akan dibahas dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi strategis agar program-program yang diusulkan dapat direalisasikan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memberikan perhatian khusus terhadap regulasi mengenai aktivitas seismik di wilayah Kabupaten PALI.
Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan sekadar mengusulkan perubahan regulasi, melainkan mendorong pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
“Langkah yang diambil bukan sekadar melakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk aktivitas seismik, melainkan tuntutan pencabutan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017,” tegas Firdaus Hasbullah.
Firdaus berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Penjabat Gubernur, dapat mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas eksplorasi seismik. Menurutnya, pencabutan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Seluruh hasil Reses II Dapil I Kecamatan Talang Ubi nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi DPRD PALI dan disampaikan kepada pihak eksekutif sebagai bahan evaluasi kebijakan serta penyusunan skala prioritas dalam APBD Perubahan maupun perencanaan anggaran tahun berikutnya. (Anies)



































