PALI, KITOUPDATE.COM – Aktivitas truk angkutan batubara milik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSE) yang masih melintasi jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. DPRD Kabupaten PALI menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan mendesak agar segera dihentikan.
Berdasarkan laporan yang beredar di sejumlah media, armada angkutan batubara PT BSE masih beroperasi melintasi Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi. Ruas tersebut merupakan jalan provinsi yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan jalur khusus angkutan hasil pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menegaskan bahwa perusahaan harus segera menghentikan penggunaan jalan provinsi maupun jalan kabupaten untuk aktivitas pengangkutan batubara.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten PALI meminta agar angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, segera dihentikan,” tegas Firdaus kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Firdaus mengatakan, larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perusahaan pertambangan diwajibkan mengangkut hasil tambang melalui jalan khusus (hauling) atau menggunakan moda transportasi kereta api, sehingga tidak lagi memanfaatkan jalan umum yang digunakan masyarakat.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikannya.
“Sesuai Instruksi Gubernur Sumsel sudah jelas bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan hauling yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan perusahaan. Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas di jalan provinsi maupun jalan kabupaten,” ujar Firdaus.
DPRD PALI juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, DPRD meminta manajemen PT BSE beserta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional pengangkutan segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Firdaus menegaskan, apabila aktivitas angkutan batubara di jalan umum tetap berlangsung, maka berbagai konsekuensi dapat muncul akibat penolakan masyarakat terhadap operasional tersebut.
“Apabila mereka terus melintasi jalan provinsi maupun kabupaten, kita serahkan dengan masyarakat,” tutup Firdaus. (Anies)



































