Beranda PALI DPRD PALI Dorong Evaluasi Pergub Kompensasi Seismik, Siap Temui Gubernur Sumsel

DPRD PALI Dorong Evaluasi Pergub Kompensasi Seismik, Siap Temui Gubernur Sumsel

140
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat dengar pendapat bersama manajemen PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP), tokoh masyarakat, dan tim hukum di Gedung DPRD PALI, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait nilai kompensasi lahan dan tanaman terdampak proyek survei seismik 3D yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Rapat dihadiri tokoh masyarakat Sumardjono, anggota DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH, Asisten III Setda PALI Haryono beserta jajaran, serta perwakilan PT BGP. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah dorongan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang menjadi acuan pemberian kompensasi.

Sumardjono menilai besaran kompensasi yang mengacu pada Pergub tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan harga di lapangan.

“Kami menyikapi serius keluhan masyarakat. Nilai kompensasi yang mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi riil saat ini. Setidaknya harus ada penyesuaian terhadap inflasi setiap tahunnya. Karena itu, kami bersama Firdaus Hasbullah dan tim hukum akan mengupayakan peninjauan kembali aturan tersebut ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Firdaus Hasbullah menyampaikan apresiasi atas keterlibatan para tokoh masyarakat dalam mengawal aspirasi warga. Ia menegaskan DPRD PALI siap memperjuangkan revisi regulasi tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Firdaus, DPRD PALI dijadwalkan bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan pada pekan depan untuk menyampaikan langsung usulan peninjauan Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Selain itu, DPRD PALI juga berencana membentuk tim khusus yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

“Harapan kami, pemerintah provinsi dapat mendengarkan aspirasi masyarakat. Perjuangan ini bukan hanya untuk Kabupaten PALI, tetapi juga bagi daerah-daerah lain di Sumatera Selatan yang menjadi lokasi eksplorasi migas. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah saatnya dievaluasi agar lebih adil,” kata Firdaus.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif PT BGP yang hadir dalam rapat dan bersedia menerima berbagai masukan dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PT BGP menyatakan perusahaan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan akan menyesuaikan diri apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah.

Sebagai perusahaan pelaksana survei seismik, PT BGP juga menyatakan siap berkoordinasi dengan DPRD maupun pemerintah daerah apabila nantinya dibentuk tim untuk membahas mekanisme transisi atau penyesuaian kebijakan setelah dilakukan evaluasi terhadap Pergub.

Menutup rapat, Firdaus Hasbullah berharap proses evaluasi tidak berhenti pada tahap wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk perubahan regulasi.

“Pergub ini telah berlaku hampir sembilan tahun. Sudah sewajarnya dilakukan evaluasi agar mampu menjawab perkembangan kondisi ekonomi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rapat lintas sektor tersebut menjadi langkah awal dalam memperjuangkan penyesuaian regulasi kompensasi kegiatan seismik di Sumatera Selatan. Hasil pertemuan DPRD PALI dengan Pj Gubernur Sumsel pekan depan diharapkan menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang terdampak kegiatan eksplorasi migas.

Jika diperlukan, saya juga dapat Ubah ke gaya berita yang lebih khas media seperti Tribun, Antara, atau Detik, dengan lead yang lebih kuat dan kutipan yang lebih dipadatkan. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini