Beranda Ogan Kemering Ilir DPMD OKI Terbitkan Surat Edaran, Minta Laporan Aset Desa dan Pertanggungjawaban BUMDesa...

DPMD OKI Terbitkan Surat Edaran, Minta Laporan Aset Desa dan Pertanggungjawaban BUMDesa 2025

93
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dalam rangka menertibkan pengelolaan kekayaan dan kelembagaan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir menerbitkan dua surat edaran sekaligus yang meminta penyampaian laporan Aset Desa serta Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk Tahun 2025. Penyerahan kedua laporan tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026.

Dasar dikeluarkannya edaran terkait aset desa merujuk pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten OKI, khususnya Pasal 47 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada camat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, D.PMD Kabupaten OKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.4/825/D.PMD/III.3/2026 perihal Permintaan Laporan Aset Desa Tahun 2025.

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP, MM, meminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten OKI untuk melaksanakan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap desa-desa di wilayah binaannya masing-masing. Langkah ini diarahkan guna melengkapi berkas data Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa hingga Tahun 2025 sesuai format yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan agar bukti pendukung yang telah diisi sesuai ketentuan diserahkan kembali ke Dinas PMD Kabupaten OKI dalam bentuk hard copy sebanyak 2 rangkap serta berkas digital berformat PDF (soft copy), paling lambat tanggal 28 Agustus 2026” jelas Arie. Kamis (06/08/2026).

Tak hanya soal aset desa, D.PMD OKI juga menerbitkan edaran terpisah dengan Nomor 400.10.07/824/DPMD/III.2/2026 perihal Permintaan Data Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Tahun 2025.

Edaran ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tepatnya pada Pasal 58 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan operasional BUMDesa wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUMDesa.

“Mengingat ketentuan tersebut, serta dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan BUMDesa di Kabupaten OKI, kami memerintahkan kepada seluruh Camat untuk segera menginstruksikan Kepala Desa di wilayahnya agar menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Tahun 2025,” tegas Arie.

Sama halnya dengan laporan aset desa, laporan pertanggungjawaban BUMDesa juga wajib disampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ilir melalui D.PMD OKI paling lambat pada 28 Agustus 2026, lengkap dengan berkas fisik dan dokumen digitalnya.

“Dengan diterbitkannya dua edaran ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap data pengelolaan kekayaan desa maupun kinerja BUMDesa dapat tersusun rapi, akuntabel, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembinaan desa yang lebih tepat sasaran di tahun-tahun mendatang” tutup Arie. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini