Beranda Nasional Cegah Karhutla, Menteri LH Larang Buka Lahan dengan Membakar

Cegah Karhutla, Menteri LH Larang Buka Lahan dengan Membakar

56
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino membuat pemerintah memperketat langkah pencegahan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu karhutla dan kabut asap.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu karhutla, praktik tersebut dapat menyebabkan kabut asap, kerusakan ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diminta segera mengambil langkah strategis dan terukur untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

Salah satunya dengan menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan menggunakan api sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kepala daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat patroli terpadu, pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.

Pengawasan terhadap lahan gambut juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memantau secara berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), menjaga fungsi sekat kanal, serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai rawan terbakar.

Para pemegang izin berusaha juga diwajibkan memastikan kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Di sisi lain, masyarakat didorong terlibat aktif melalui Satuan Tugas (Satgas) Karhutla sebagai bagian dari upaya pencegahan berbasis wilayah.

Penerbitan SE tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga kepala daerah, pelaku usaha, aparat, dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini