Beranda Headline Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

49
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer penjualan produk PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas afiliasinya.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak PT TPL sebagaimana mestinya. Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada periode berbeda.

“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” kata Saiful di Jakarta, Rabu.

PT TPL diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.

Modus yang diduga dilakukan yakni under invoicing, atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.

“Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya,” ujar Saiful.

Tak berhenti di situ, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Kejaksaan menduga pola tersebut berdampak pada berkurangnya nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dalam proses pemeriksaan, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR. BP diketahui menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR menjalankan fungsi tersebut pada 2024.

Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya. Penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) juga diduga tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini