OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Tenaga Pendamping Desa Profesional (TPP) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten OKI.
Kegiatan berlangsung di Mamami Cafe dan Resto Kayuagung, Kamis (13/08/2026), dengan kehadiran total 56 peserta yang berperan strategis dalam mendorong kemajuan desa di wilayah OKI.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk penyamaan persepsi, penyampaian informasi prioritas, pembahasan kendala di lapangan, serta penguatan arah kerja pendampingan hingga akhir tahun. Berbagai materi krusial disampaikan secara terperinci oleh jajaran Tenaga Ahli (TA) TPP P3MD Kabupaten OKI, mencakup aspek perencanaan, pelaporan, penyaluran anggaran, hingga inovasi pembangunan desa.
– Tekankan Batas Waktu Penyelesaian Indeks Desa 2026 dan Pengawasan Kinerja
Koordinator Tenaga Ahli TPP P3MD Kabupaten OKI, Nensi Novianti, ST.,MT, membuka rapat dengan menyampaikan sejumlah informasi utama yang menjadi prioritas utama bulan Agustus ini.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 wajib diselesaikan sepenuhnya pada bulan ini, mengingat batas akhir verifikasi tingkat kecamatan jatuh pada tanggal 18 Agustus 2026.
“Indeks Desa bukan sekadar laporan, melainkan jaminan kinerja kita semua. Masih ditemukan banyak kuesioner yang telah diunggah namun kolom isiannya masih kosong, padahal sudah melalui tahap verifikasi kecamatan. Hal ini harus segera diperbaiki agar data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nensi.
Selain itu, ia juga mengingatkan ketelitian dalam pengisian Dokumen Rencana Pembangunan (DRP). Sering terjadi ketidaksesuaian antara foto dokumentasi dengan kegiatan yang dilaporkan, sehingga diminta kepada para Pendamping Desa untuk senantiasa memantau hasil kerja Pendamping Lokal Desa melalui sistem pemantauan di papan kendali (dashboard).
Terkait evaluasi kinerja, disampaikan adanya surat arahan dari BPI mengenai pengisian kuesioner oleh Sekretaris Desa. Kuesioner ini berisi 12 pertanyaan yang menilai kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta mengevaluasi kualitas pendampingan yang dilakukan oleh tim TPP di lapangan.
“Oleh karena itu, seluruh tim pendamping diharapkan benar-benar memahami proses siklus pembangunan desa serta tugas pokok dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025” harap Nensi.
Sebagai bentuk berbagi inovasi, Nensi juga mengajak seluruh tim untuk membuat dan membagikan konten video berisi praktik baik pembangunan desa di media sosial masing-masing pada bulan Agustus ini.
“Setiap PLD juga diwajibkan mengumpulkan laporan 10 praktik baik terbaik yang telah dilakukan di wilayah dampingannya paling lambat tanggal 31 Agustus 2026, untuk kemudian dikumpulkan dan dikaji bersama di tingkat kabupaten” imbau Nensi.
– Teknis Pengisian, Verifikasi dan Validasi Indeks Desa 2026
Materi selanjutnya membahas secara mendalam petunjuk teknis pengisian kuesioner, tujuh templat pendukung, serta alur verifikasi dan validasi melalui sistem Indeks Desa, disampaikan oleh Tenaga Ahli TPP P3MD OKI, Irawadi, S.Pd.
“Selama ini kami terus memandu baik rekan-rekan PD maupun PLD agar tidak terjadi kesalahan input yang dapat menurunkan nilai akurasi data desa, mengingat Indeks Desa menjadi dasar penyusunan kebijakan dan alokasi bantuan bagi desa” ungkap Irawadi.
– Fasilitasi Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dan Solusi Kendalanya
Tenaga Ahli lainnya, Nursiah, S.P, memaparkan materi khusus mengenai prosedur pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kendala-kendala yang kerap dihadapi oleh pengurus BUMDes maupun pemerintah desa.
Dalam sesi ini dibahas cara mengatasi hambatan administrasi, persyaratan kelengkapan dokumen, hingga manfaat status badan hukum bagi kemajuan usaha desa agar dapat mengakses peluang kerja sama dan permodalan secara lebih luas.
– Perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II
Kemudian, Bobby Irawan, SE, selaku Tenaga Ahli menjelaskan data terkini penyaluran Dana Desa di wilayah Kabupaten OKI.
“Dari total 306 desa, penyaluran Dana Desa Tahap I sudah tersalurkan hampir merata, tinggal tersisa 8 desa yang proses pencairannya belum selesai. Sementara untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, hingga tanggal 13 Agustus 2026 sudah diterima oleh 120 desa” Papar Bobby.
Selain itu ia juga memaparkan hasil pemantauan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Non Tunai lainnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2026 agar tepat sasaran dan tepat waktu.
– Peningkatan Kapasitas Melalui Instruktur Sekolah Tutor
Materi selanjutnya yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa juga menjadi fokus utama yang disampaikan oleh Nuhrawati S.H.
“Pada bulan Agustus ini telah mulai dilaksanakan kegiatan IST mencakup pendampingan pemutakhiran Indeks Desa 2026, pelaporan keuangan dan operasional BUMDes, serta pelatihan bagi petugas pendamping KPM untuk melakukan pembaruan data di sistem e-HDW secara berkala dan akurat” jelas Nurahwati.
– Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi Pembangunan
Rapiudin, S.Ag selaku Tenaga Ahli menutup rangkaian materi dengan membahas pentingnya pengelolaan media sosial desa serta pemasangan papan informasi pembangunan.
“Kami tidak pernah lelah, selalu mengingatkan agar papan Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), papan kegiatan fisik, serta papan informasi layanan publik dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran serta kemajuan pembangunan desa yang sedang berjalan” tutup Rapiudin.
Kegiatan rapat koordinasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi kerja, mempercepat penyelesaian tugas prioritas, serta meningkatkan kualitas pendampingan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Hendri)



































