OKU, KITOUPDATE.COM — Empat bulan menjadi buronan setelah melarikan diri saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja, Novri Antoni (38), terdakwa perkara narkotika, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Novri diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah ditangkap, Novri diserahkan kembali oleh Polres OKU kepada Kejaksaan Negeri OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran kedua institusi.
Novri merupakan satu dari tiga tahanan yang melarikan diri pada Kamis (23/4/2026) sore setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Saat itu, ketiganya tengah dalam perjalanan untuk dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penangkapan Novri merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama sekitar satu bulan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Novri di wilayah Kabupaten Banyuasin. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di Desa Mariana.
“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana,” ujar AKBP Helmy Tamaela.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama personel yang terlibat dalam pencarian. Polisi juga masih memburu satu tahanan lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip mengapresiasi jajaran Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang berhasil menemukan dan mengamankan kembali Novri.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy.
Pelarian Novri bermula saat 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Saat para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan tiba-tiba berupaya melarikan diri dengan cara melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas berhasil mengamankan dua orang. Namun, tiga tahanan lainnya, yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39), berhasil meloloskan diri. Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka.
Pasca kejadian, tim gabungan Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan langsung melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk melacak keberadaan ketiga tahanan.
Sebelumnya, Anwar Safri telah lebih dulu diamankan di sebuah homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).
Dengan tertangkapnya Novri, kini hanya tersisa satu tahanan yang masih dalam pencarian, yakni Heri Feriyanto.
Novri sendiri merupakan terdakwa perkara narkotika yang telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel bersama jajaran kewilayahan akan terus mengejar tahanan yang masih belum tertangkap.
“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Jajaran kami akan terus melakukan pengejaran secara maksimal sampai seluruh tahanan yang masih dalam pencarian berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Nandang.
Ia juga mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin dalam mengamankan kembali Novri Antoni.
Polda Sumsel memastikan pengejaran terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan dengan mengedepankan sinergi antar-aparat penegak hukum. (Ril)



































