MUSI BANYUASIN, KITOUPDATE.COM — Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap rangkaian aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Dalam penindakan yang berlangsung pada 23 hingga 24 Agustus 2026, polisi mengamankan enam kendaraan dengan total sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Tak hanya menyita barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Muba juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Muba. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban serta perekonomian masyarakat.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Penindakan berlanjut pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Di lokasi itu, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Fuso warna hijau dengan nomor polisi BE 8521 UU yang membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi kembali bergerak ke Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dua kendaraan kembali diamankan, yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter dan Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Selain empat kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter, serta Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter.
“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Setelah gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti, kedelapan tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah jajaran Polres Muba dalam mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap aktivitas yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan,” tegas Nandang.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merugikan masyarakat. Setiap temuan akan ditindak secara profesional, terukur dan sesuai hukum,” ujarnya.
Nandang juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Pengungkapan ini menambah daftar penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Polisi memastikan proses hukum terhadap delapan tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ril)



































