Beranda Nasional OTT KPK di Unsoed, Pengamat Desak Sistem Pendidikan Dievaluasi

OTT KPK di Unsoed, Pengamat Desak Sistem Pendidikan Dievaluasi

43
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pendidikan tinggi negeri.

Pengamat pendidikan Indra Charismadji menilai kasus dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh.

“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Indra menilai berulangnya kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola. Ia mendorong agar sistem pendidikan dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga pendidikan tidak bergeser menjadi ruang transaksional.

“Pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.

Meski demikian, Indra mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut dia, proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” katanya.

Indra juga berharap proses hukum yang berjalan benar-benar didasarkan pada dugaan tindak pidana dan tidak ditunggangi kepentingan politik.

“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.

 

Enam Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersebut dilakukan KPK pada Jumat (21/8) setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus ini pun menambah panjang daftar persoalan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri dan kembali memunculkan tuntutan agar mekanisme penerimaan mahasiswa serta pengawasan internal kampus diperkuat untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini