OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM — Melintas di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, lima orang terduga penyalahgunaan narkotika diringkus anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram serta 26 butir diduga pil ekstasi. Puluhan pil tersebut terdiri dari 22 butir berwarna biru berlogo smile dan empat butir berwarna hijau berlogo minion, dengan berat bruto keseluruhan 10,09 gram.
Kelima terduga yang diamankan yakni JF (25), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya; TPA (25) dan AD (48), warga Desa Bedilan, Kecamatan Belitang; AA (19), warga Desa Cendono, Kabupaten Kediri, Jawa Timur; serta RF (30), warga Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Penangkapan bermula ketika anggota Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, SH, memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah orang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di Jalan Desa Tulus Ayu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang ditumpangi para terduga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu. Satu paket ditemukan terselip di dalam bungkus timbangan berwarna hitam di dashboard bagian depan, satu paket ditemukan dalam genggaman TPA, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai belakang jok pengemudi.
Polisi juga menemukan 26 butir diduga pil ekstasi dalam plastik klip bening di lantai belakang jok pengemudi. Barang bukti tersebut disebut sebelumnya diambil JF dari kantong celana bagian depan sebelum dilempar ke arah belakang jok.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dashboard mobil.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, SH, didampingi Kasi Humas AKP Supardi, SH, mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TPA mengaku sabu beserta timbangan digital tersebut diperoleh dari H melalui perantara A. Sementara itu, pil ekstasi disebut milik JF yang diperoleh dari R dan F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara TPA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah A. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan A yang sedang berada di belakang rumahnya.
“Anggota kita masih memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam DPO,” tegasnya.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Kiyai)



































