Beranda Headline Bukan Cuma Korupsi, 13 Tindak Pidana Bisa Kena RUU Perampasan Aset

Bukan Cuma Korupsi, 13 Tindak Pidana Bisa Kena RUU Perampasan Aset

46
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi. DPR RI mengungkapkan sedikitnya ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang.

Menurutnya, perluasan cakupan tindak pidana tersebut penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Namun, pada saat yang sama, penerapan UU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).

Habiburokhman mengakui terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa perampasan aset nantinya dapat menyasar warga biasa yang bukan pejabat. Karena itu, dia menegaskan penerapan aturan tersebut harus berlandaskan asas persamaan di muka hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dia bahkan mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik maupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dibutuhkan lembaga pengawasan yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. Pelanggaran oleh aparat, kata dia, harus dapat berujung pada sanksi etik, profesi maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Dia menyebut penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis kejahatan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

 

13 Tindak Pidana

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini