Beranda Ogan Kemering Ilir Camat dan Kapolsek SP Padang Tegaskan Larangan Musik Remix di Acara Hajatan

Camat dan Kapolsek SP Padang Tegaskan Larangan Musik Remix di Acara Hajatan

47
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang) bersama jajaran Kepolisian Sektor SP Padang terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan hajatan dan keramaian di tengah masyarakat, termasuk menegaskan larangan penggunaan musik remix yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta bertentangan dengan norma kesopanan dan ketenteraman warga.

Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Camat SP Padang, Indra Husin, S.Sos., M.Si. bersama Kapolsek SP Padang, Iptu Darlansyah, S.H., yang turun langsung ke sejumlah lokasi hajatan di wilayah Kecamatan SP Padang untuk memastikan setiap penyelenggara mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Camat Indra Husin menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan keharmonisan antarwarga.

“Kami tidak bermaksud membatasi kegembiraan masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan, namun semuanya harus tetap berjalan dengan tertib, sopan, dan tidak mengganggu warga sekitar. Musik remix yang berisik, berirama keras, dan sering kali tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat kita, harus dihindari,” ujar Camat Indra. Minggu (30/08/2026).

Ia menambahkan, penyelenggaran acara wajib menjaga batas kewajaran suara, membatasi jam berlangsungnya acara, serta tetap menghormati ketenteraman warga sekitar, terutama pada malam hari. Setiap pelanggaran yang meresahkan masyarakat akan mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek SP Padang, Iptu Darlansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dalam menegaskan aturan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menyelenggarakan acara atau hajatan agar tidak menggunakan musik remix yang berlebihan dan mengganggu. Hal ini bukan sekadar aturan, melainkan bentuk kepedulian kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman di lingkungan kita sendiri. Jika ditemukan pelanggaran yang meresahkan warga, kami akan memberikan peringatan hingga tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Kapolsek Darlansyah.

Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi dan keseriusan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) SP Padang dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Kedua pimpinan tersebut juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan warga di wilayahnya masing-masing agar mematuhi aturan tersebut.

“Kami berharap kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang paling utama. Mari kita jaga kedamaian dan kerukunan bersama. Hajatan tetap boleh meriah, namun tetap sopan dan tidak mengganggu orang lain,” pungkas Camat Indra Husin.

Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan aturan dipatuhi dan tidak ada warga yang merasa terganggu oleh adanya hajatan di lingkungannya. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini