JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas wilayah 272 desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Muna Barat, Muna, dan Buton Tengah.
Percepatan tersebut dilakukan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP), program kerja sama Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan program tersebut mencakup 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata La Ode Ahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari ILASPP tahap kedua. Selain Sulawesi Tenggara, program ini juga mencakup Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Sementara tahap pertama telah dilaksanakan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah.
Sebagai langkah awal, Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di tiga kabupaten tersebut. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Jumat (11/9), dan turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari.
La Ode Ahmad menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi tahap awal untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam proses penegasan batas wilayah.
Selain skrining, kegiatan juga mencakup pengumpulan data serta pemetaan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.
“Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil skrining tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah maupun mengurangi potensi persoalan pada setiap tahapan penegasan batas desa.
Dari proses penyaringan awal, ditemukan desa yang terindikasi memiliki potensi masalah maupun desa yang tidak memiliki masalah.
Untuk desa yang berpotensi bermasalah, pemerintah diminta memperhatikan lokus, jenis, hingga derajat persoalannya. Selanjutnya, persoalan tersebut dapat difasilitasi melalui mediasi sebelum hasil akhirnya ditetapkan oleh bupati.
“Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” kata La Ode Ahmad.
Belajar dari Pengalaman Daerah Sebelumnya
Kemendagri juga menjadikan pelaksanaan tahap pertama sebagai pembelajaran dalam mempercepat penyelesaian persoalan batas desa.
Di Bolaang Mongondow, terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sementara 494 segmen lainnya berhasil disepakati melalui musyawarah desa.
Di Toli-Toli, sebanyak enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya disepakati melalui musyawarah desa.
Sedangkan di Donggala, terdapat 20 segmen yang difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil disepakati melalui musyawarah desa.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian batas desa tidak semata membutuhkan pemetaan teknis, tetapi juga kesepakatan dan partisipasi pemerintah serta masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, La Ode Ahmad meminta dukungan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa agar proses penegasan batas dapat berjalan efektif.
Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa.
Para camat diminta mengoordinasikan proses skrining serta memastikan seluruh desa siap menerima petugas pengumpul data.
Sementara pemerintah desa diminta menyampaikan informasi mengenai kondisi lingkungan dan sosial sesuai fakta di lapangan.
“Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko,” ungkapnya.
Dengan pendekatan tersebut, percepatan penegasan batas 272 desa di Sultra diharapkan tidak hanya menghasilkan batas administratif yang lebih jelas, tetapi juga meminimalkan potensi persoalan antarwilayah di kemudian hari. (Ant/**)



































