SURABAYA, KITOUPDATE.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, tetap berjalan normal meski tengah menghadapi proses penyidikan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Menurut Uunk, proses penyidikan tersebut tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Seluruh layanan di Kantah Kabupaten Bogor I saat ini tetap berlangsung seperti biasa sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga maupun calo dalam mengurus administrasi pertanahan.
Uunk meminta masyarakat datang dan mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung ke Kantah setempat.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.
Dokumen PTSL Dicari Penyidik
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9) untuk mencari sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam Program PTSL Tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Uunk membenarkan adanya kegiatan penyidik tersebut. Menurutnya, pencarian dokumen dilakukan untuk menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen program PTSL.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” tuturnya.
Ia memastikan proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Uunk, akan tetap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan dengan memenuhi kebutuhan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sehingga proses penyidikan tidak menghambat akses warga terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Bogor I.



































