Beranda Hukum & Kriminal Cucu Diduga Bunuh Nenek di Plaju, Ditangkap 50 Menit Kemudian

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Plaju, Ditangkap 50 Menit Kemudian

24
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66) di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, terungkap cepat.

Polisi mengamankan AS (23), yang merupakan cucu kandung korban, hanya sekitar 50 menit setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian, Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Peristiwa itu pertama kali diketahui warga setelah terdengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum bersama-sama mendatangi rumah tersebut.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah, saksi dan keluarga korban mendapati K tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Mendapat laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si. bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., serta tim opsnal, pawas dan piket fungsi langsung menuju lokasi.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan piket Reskrim serta Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Di tengah penyelidikan, polisi memperoleh informasi masyarakat terkait keberadaan AS yang diduga melarikan diri setelah kejadian.

Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Sekitar pukul 01.35 WIB, atau kurang lebih 50 menit setelah laporan diterima, AS berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan berarti.

AS selanjutnya dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pisau bergagang kayu warna cokelat berukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang putih-hitam dengan ukuran serupa, serta satu gunting berwarna oranye.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian hidung, luka tusuk di tangan kiri dan luka lebam pada wajah.

Namun, penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk motif dan peran AS dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas dugaan perbuatannya, AS diproses menggunakan Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat personel serta informasi masyarakat yang membantu polisi mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan terhadap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Nandang.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara terang seluruh fakta di balik kasus tersebut. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini