Beranda Headline Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

38
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap akhir. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai Rp846 miliar.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyitaan puluhan aset tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Nilai puluhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan yang telah disita penyidik.

Penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, serta 1.150 lembar dokumen yang berasal dari kedua institusi tersebut.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Saat ini, penyidikan disebut telah memasuki tahap finalisasi. Setelah proses tersebut rampung, berkas perkara beserta para tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini