JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK juga mengungkap fakta lain dalam perkara tersebut. Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut Taufik, dugaan bahwa keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh penyidik dari keterangan sejumlah pihak serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.
“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang oleh KPK disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dengan penetapan delapan tersangka dan disebutnya empat orang sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, KPK masih terus mendalami alur perkara, termasuk kemungkinan meminta keterangan Nusron Wahid. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan bahwa Nusron merupakan tersangka atau terlibat sebagai pelaku dalam perkara tersebut. (**)



































