JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan pemerintah melalui Simkopdes pada 25 September 2026 menuai sorotan. Sejumlah manajer disebut mendapat penugasan yang tidak sesuai dengan domisili asal.
Polemik tersebut mencuat di media sosial. Menanggapi hal itu, pemerintah melalui akun Instagram @simkopdes, Minggu (27/9/2026), menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak semata-mata berdasarkan domisili.
Pemerintah menyebut sistem penempatan menggunakan Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk mencari kombinasi penempatan yang dinilai paling sesuai secara keseluruhan.
Setidaknya ada empat variabel utama yang dipertimbangkan, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” demikian penjelasan yang diunggah melalui akun @simkopdes.
Pemerintah menjelaskan, persoalan muncul karena tidak semua titik KDKMP di wilayah asal manajer dapat langsung digunakan. Pada sejumlah daerah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau kondisi bangunannya belum siap ditempati.
Kondisi tersebut membuat sebagian manajer harus ditempatkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.
“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” jelas pemerintah.
Bukan Bentuk Hukuman
Pemerintah menegaskan penempatan di luar wilayah asal bukan bentuk hukuman maupun penilaian negatif terhadap kualitas atau kemampuan seorang manajer.
Setiap manajer, menurut pemerintah, memiliki peran yang sama penting untuk memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam prosesnya, penempatan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pada tahap pertama, sistem memprioritaskan KDKMP dengan bangunan yang telah selesai 100 persen.
Tahap berikutnya dilakukan ketika titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer.
Setelah titik yang telah selesai terisi, sistem kemudian melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Mayoritas Masih Dekat Domisili
Di tengah polemik tersebut, data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer KDKMP masih ditempatkan relatif dekat dengan wilayah asal.
Dari total 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili.
Kemudian, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal.
Sementara itu, 11,27 persen manajer tercatat mendapat penempatan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.
Meski demikian, pemerintah mengakui data statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga.
“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan,” demikian penjelasan pemerintah.
Pemerintah menegaskan kondisi tersebut berkaitan dengan ketersediaan titik KDKMP, tingkat keterisian, serta kesiapan bangunan di masing-masing wilayah.
“Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya. (**)


































