JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Pengurus tempat ibadah berkesempatan memperoleh bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushalla.
Namun, pengurus harus bergerak cepat. Pendaftaran hanya dibuka selama 14 hari, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2026. Kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen menjadi hal penting agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan program tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi tempat ibadah sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan pengurus agar menyusun proposal secara cermat, terutama dalam menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi serta rencana penggunaan dana. Dengan demikian, kebutuhan tempat ibadah dapat tergambar secara jelas dalam dokumen pengajuan.
Pendaftaran Berakhir 25 Oktober
Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan hingga 25 Oktober 2026. Selanjutnya, penetapan calon penerima dijadwalkan pada 26 Oktober, sedangkan proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai 30 Oktober 2026.
Dengan jadwal tersebut, pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan tersedia sebelum batas akhir pendaftaran.
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama adalah tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.
“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau mushalla wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah yang mengajukan bantuan. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas masjid atau mushalla.
Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal tersebut harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung lainnya meliputi:
1. Salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia pembangunan.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
4. Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
5. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla.
6. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Kemenag mengingatkan agar seluruh dokumen disiapkan secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Rincian anggaran serta foto bangunan harus menggambarkan kebutuhan pekerjaan yang diajukan.
Bagi pengurus masjid dan mushalla yang membutuhkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi, ketepatan waktu dan kelengkapan berkas menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026. (**)


































