OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kekerasan terhadap insan pers kembali menjadi sorotan. Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Palembang.
Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO OKI, Darfian Maharjaya, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami mengecam keras aksi premanisme dan penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, apalagi kekerasan fisik, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena merusak nilai-nilai demokrasi,” tegas Darfian dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik secara jujur, akurat, dan berimbang. Karena itu, segala bentuk ancaman maupun kekerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius.
Darpian menilai, apabila kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, hal tersebut berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hingga berani melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Desak Penegakan Hukum
Atas kejadian tersebut, PD IWO OKI menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap tiga wartawan di Palembang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Menindak tegas pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
3. Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik agar terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
4. Mendorong penegakan kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
IWO OKI menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan hak yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, perbedaan pendapat, ketidakpuasan terhadap pemberitaan, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan melalui kekerasan.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
IWO OKI juga mendorong agar proses hukum berjalan hingga tuntas sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan insan pers dalam menjalankan tugas dapat terjamin.


































