Beranda Ogan Kemering Ilir Balai Penyuluh KB SP Padang Gencar Sosialisasikan Regulasi Terbaru TPK 2027

Balai Penyuluh KB SP Padang Gencar Sosialisasikan Regulasi Terbaru TPK 2027

8
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Koordinator Lapangan (Koorlap) Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan SP Padang, Triana Legita Rosa, Am.Keb, terus memperkuat upaya sosialisasi regulasi terbaru di bidang kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Triana Legita Rosa atau yang lebih akrab disapa Ana menyampaikan pemahaman mendalam mengenai dua landasan hukum penting yang menjadi pedoman utama pengelolaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) ke depan.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2026 tentang TPK, serta Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 269/KEP/G2/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TPK, yang akan menjadi acuan resmi mulai tahun 2027 .

Dalam pemaparannya, Triana menjelaskan bahwa kedua aturan ini merupakan pembaruan menyeluruh dari ketentuan sebelumnya, yang bertujuan untuk memperkuat peran TPK sebagai ujung tombak pendampingan keluarga di tingkat desa dan kelurahan .

“TPK bukan sekadar kumpulan kader di lapangan. TPK adalah garda terdepan yang menjadi ‘radar’ kondisi keluarga di masyarakat. Mulai tahun 2027, struktur, tugas, fungsi, hingga mekanisme kerjanya sudah diperjelas dan diperkuat dengan payung hukum yang lebih sistematis,” ujar Ana. Senin (26/10/2026).

Ana melanjutkan, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 1 Tahun 2026 hadir sebagai landasan hukum yang mengatur keberadaan, pembentukan, dan peran TPK secara menyeluruh.

Sementara itu, Keputusan Menteri No. 269/KEP/G2/2026 memberikan petunjuk teknis yang lebih operasional, mencakup tata cara pembentukan, struktur kepengurusan, tugas pokok, hingga mekanisme pelaporan dan pembinaan TPK .

Ana menekankan bahwa sesuai Keputusan Menteri No. 269/KEP/G2/2026, ada empat program pokok yang menjadi lingkup tugas utama TPK:

1. Program Pengendalian Penduduk

Meliputi pemetaan sasaran keluarga, pendataan keluarga secara berkala, serta pemantauan dinamika kependudukan di wilayah kerja masing-masing. Data yang akurat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

2. Program Pembangunan Keluarga

Berfokus pada peningkatan kualitas keluarga melalui pendampingan pengasuhan, pemberdayaan ekonomi keluarga, penguatan ketahanan keluarga, serta pencegahan perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

3. Program Keluarga Berencana

Meliputi penyuluhan dan pelayanan informasi tentang metode kontrasepsi, pendampingan bagi pasangan usia subur untuk berKB, serta fasilitasi akses pelayanan KB bagi keluarga yang membutuhkan.

4. Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Menjadi prioritas utama. TPK bertugas melakukan pemantauan rutin terhadap keluarga berisiko stunting, mendampingi pemenuhan gizi ibu hamil dan anak, serta memastikan akses pelayanan kesehatan dasar terpenuhi.

Lebih lanjut Ana menjelaskan, Salah satu pembaruan terbesar yang disampaikan Triana adalah struktur pengorganisasian TPK yang baru. Berdasarkan juknis terbaru, TPK di tingkat desa/kelurahan kini disusun ke dalam tiga bidang utama agar peran kader lebih terarah dan profesional:

1. Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana

– Diusu/diisi oleh: Kader yang terlibat dalam pendataan keluarga, PPKBD, atau Sub-PPKBD

– Tugas: Pemetaan sasaran, pendataan keluarga, penyuluhan KB, dan pelaporan data kependudukan

2. Bidang Pembangunan Keluarga

– Diusu/diisi oleh: Kader Kelompok Kegiatan (Poktan) seperti BKB, BKR, BKL, UPPKA, dan poktan lainnya

– Tugas: Pendampingan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi, dan pengasuhan anak

3. Bidang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

– Diusu/diisi oleh: Kader yang berpengalaman mendampingi keluarga berisiko stunting

– Tugas: Pemantauan rutin, kunjungan rumah, fasilitasi akses gizi dan kesehatan, serta pendampingan keluarga sasaran stunting

“Perlu dipahami, setiap bidang memiliki kader masing-masing. Bukan hanya 3 orang kader yang mengerjakan semuanya. Semakin banyak kader terlibat, semakin kuat jangkauan pendampingan ke keluarga-keluarga di desa,” jelas Ana.

Ketentuan Lain Terkait TPK Baru:

– Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Lurah

– Anggota berdomisili di wilayah kerja setempat

– Masa bakti ditetapkan selama 5 tahun

– Pelaporan kegiatan dilaksanakan setiap bulan melalui aplikasi SIGA Mobile

– Klasifikasi kinerja TPK dibagi menjadi 3 tingkatan: Tingkat Dasar, Tingkat Berkembang, dan Tingkat Mandiri

Ana juga menyampaikan bahwa keanggotaan TPK kini lebih terbuka dan fleksibel. Unsur yang dapat terlibat tidak hanya dari kader PKK dan kader KB, tetapi juga tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, bidan desa, hingga unsur terkait lainnya. Hal ini dimaksudkan agar pendampingan yang diberikan lebih komprehensif dan lintas sektor.

Selain itu, Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) memiliki peran yang semakin strategis, yaitu sebagai penggerak, koordinator, fasilitator, dan pemberi solusi bagi TPK di wilayah binaannya. Koorlap dan PKB tidak hanya menyampaikan program, tetapi juga membina dan memastikan TPK dapat bekerja secara optimal di lapangan .

“Tahun 2027 akan menjadi tahun penyesuaian menyeluruh. Semua TPK di desa-desa perlu menyesuaikan struktur kepengurusan, menyusun SK yang baru, memahami tugas masing-masing sesuai bidang, dan mulai bekerja dengan standar yang baru. Kunci keberhasilannya ada di keseriusan kita semua di lapangan yaitu mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga pelaporannya,” tegas Ana.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme yang baik dari para kader dan perangkat desa di Desa Batu Ampar Kecamatan SP Padang.

“Dengan pemahaman yang utuh mengenai regulasi terbaru ini, kita harapkan TPK di setiap desa dapat terbentuk dengan struktur yang jelas, berjalan dengan tertib, dan benar-benar menjadi kekuatan nyata dalam mendampingi keluarga-keluarga menuju keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan bebas dari risiko stunting” tutup Ana. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini