Beranda Headline Harga Minyakita Masih Mahal di 7 Provinsi, Sumsel Mulai Mendekati HET

Harga Minyakita Masih Mahal di 7 Provinsi, Sumsel Mulai Mendekati HET

9
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Harga Minyakita belum sepenuhnya terkendali. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak goreng rakyat tersebut di tujuh provinsi masih lebih dari 5 persen di atas harga eceran tertinggi (HET), meski 30 provinsi lainnya telah berada dalam batas toleransi harga yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan harga Minyakita di 30 provinsi atau sekitar 80 persen wilayah terpantau telah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter, dengan toleransi maksimal 2 persen atau Rp16.000 per liter.

Sementara itu, tujuh provinsi yang masih mencatat harga lebih dari 5 persen di atas HET meliputi Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

“Harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp16.000 per liter,” ujar Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Kondisi tersebut menunjukkan pemerataan harga Minyakita masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama di wilayah yang harga jualnya masih jauh melampaui ketentuan.

Nawandaru menegaskan, penguatan pasokan diperlukan untuk menjaga harga tetap sesuai aturan. Sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan sebagian Sulawesi, menunjukkan perkembangan harga yang berangsur mendekati HET.

Untuk menjaga ketersediaan barang di pasar, pemerintah mengandalkan distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), terutama Perum Bulog dan ID FOOD. Penyaluran ini diprioritaskan untuk memenuhi pasokan di pasar rakyat, khususnya pasar yang menjadi pantauan pemerintah.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) yang direpresentasikan melalui merek Minyakita mencapai 112.277 ton per 20 Oktober 2026.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, distribusi DMO melalui BUMN tercatat mencapai 606.726 ton. Perum Bulog menyalurkan 413.400 ton, sedangkan ID FOOD sebesar 184.939 ton.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga minyak goreng secara umum masih mengalami kenaikan. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebut harga minyak goreng naik tipis 0,01 persen pada pekan keempat Oktober 2026.

Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2025, kenaikannya mencapai 3,39 persen. Kenaikan harga juga tercatat di 80 kabupaten/kota atau sekitar 22 persen dari wilayah yang dipantau.

Khusus Minyakita, pergerakan harga relatif stabil dan justru turun tipis 0,04 persen. Meski demikian, minyak goreng curah dan premium tetap perlu mendapat perhatian dalam pemantauan harga.

Dengan masih adanya wilayah yang mencatat harga Minyakita jauh di atas HET, penguatan distribusi dan pengawasan harga menjadi faktor penting agar minyak goreng rakyat benar-benar dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini